Karawang, tintajurnalis.net -- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga masih saja dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi, Rabu (5/2--2025).
Program PTSL yang dicanangkan oleh Pemerintah pusat sebenarnya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam hal melegalkan hak atas tanahnya. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan biaya sebesar Rp 150 ribu.
Namun, tidak sedikit beberapa desa yang mendapatkan Program PTSL di Kabupaten Karawang, salah satunya di Desa Karangsari, Kecamatan, Purwasari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat, diduga panitia PTSL memungut biaya sebesar Rp.1.000.000,- kepada masyarakat dalam per bidangnya.
Dengan dalih biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.
Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa.
Ketua Panitia PTSL Desa Karangsari, Dono ketika ditemui awak media mengatakan terus terang, untuk biayanya sesuai kesepakatan bersama sebesar Rp. 1.000.000,-/bidangnya.
Soalnya saya pengen cepat clear beres dan transparan, adapun pemohon di desa kami semuanya berjumlah 416 kuota tutupnya.
Dugaan tersebut pastinya atas inisiatif bersama dan ada respond dari Kepala Desa yang berinisial (G) mengetahuinya anak buah berbuat pungli tersebut.
Dan bila besaran biayanya melebihi SKB 3 Menteri, diduga ada penyelewengan dana PTSL. Dimohon APH untuk bisa secepatnya bertindak tegas dan membawa keranah hukum sesuai hukum yang berlaku.
Kaperwil Jabar.
(TS&Tim)