Tembok Pemagaran SDN Bantarjaya 03 Ambruk, LSM Prabhu Indonesia Jaya Minta Tindakan Segera dari Dinas Cipta Karya

 

Bekasi,tintajurnalis.net. – LSM PRABHU Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi mengkritik keras kualitas pekerjaan pemagaran di SDN Bantarjaya 03, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Proyek pemagaran yang dibiayai dengan anggaran APBD-P Kabupaten Bekasi tahun 2024 ini diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati. Ketua DPD LSM PRABHU Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, bersama tim awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi dan menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Proyek pemagaran ini, yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp 195.208.000,00, dikerjakan oleh kontraktor CV. Mardhotillah Mandiri dengan waktu pelaksanaan 45 hari kalender, dimulai pada 13 November 2024 dan dijadwalkan selesai pada 17 Desember 2024. Namun, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya beberapa masalah yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Menurut penjaga sekolah setempat, tembok yang baru selesai dikerjakan sempat ambruk dan telah diperbaiki. Namun, kekhawatiran muncul kembali, karena pada saat perbaikan, pondasi tembok justru menggunakan bambu sebagai penopang, yang dianggap tidak sesuai dengan standar kekuatan yang dibutuhkan. Selain itu, material yang digunakan untuk pondasi, yakni batu herbal, dianggap tidak memenuhi kriteria yang seharusnya. Sebagai pengganti, seharusnya digunakan batu kali atau batu belah, sementara pekerjaan pemagaran dilakukan dengan kedalaman pondasi yang sangat terbatas.

Rudiansah menyoroti bahwa pemasangan tembok pemagaran tersebut seharusnya mengikuti standar yang tercantum dalam RAB, baik dari segi kualitas bahan maupun teknik pelaksanaan. Dalam peninjauan, ditemukan pula beberapa ketidaksesuaian dengan RAB terkait ukuran besi tiang yang digunakan dan dimensi coran yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Bahkan, terdapat keluhan terkait pohon yang tidak ditebang sebelum pelaksanaan pekerjaan, yang turut mempengaruhi kualitas pekerjaan tembok tersebut.

“Pekerjaan pemagaran ini jelas tidak sesuai dengan RAB yang ada. Pemasangan tembok yang asal-asalan dan penggunaan material yang tidak sesuai dengan ketentuan mengindikasikan adanya kelalaian dalam pelaksanaan proyek. Kami khawatir jika proyek ini tidak segera dievaluasi, maka akan merugikan sekolah dan masyarakat setempat,” ungkap N. Rudiansah. 5 Desember 2024.

Dalam hal ini, LSM PRABHU Indonesia Jaya mendesak kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan ulang terhadap pekerjaan pemagaran ini. Pihaknya juga meminta agar kontraktor CV. Mardhotillah Mandiri diberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar ketentuan yang tertuang dalam RAB. Tidak hanya itu, konsultan pengawas yang dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik juga harus diberi sanksi, agar kejadian serupa tidak terulang di proyek-proyek berikutnya.

“Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi harus bertanggung jawab atas kelalaian dalam pengawasan proyek ini. Kami menuntut agar proyek ini segera diperbaiki dan dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam RAB,” tegas Rudiansah.

Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi terkait temuan tersebut. LSM PRABHU Indonesia Jaya berharap agar masalah ini segera mendapat perhatian serius dan segera diambil langkah perbaikan yang diperlukan demi kelancaran dan keberhasilan proyek ini.



(HS/Tim)**