Palu Sulteng, tintajurnalis.net - Dengan rasa kecewa tim Advokat dari kantor Hukum Satria Garuda Tadulako akhir nya angkat bicara pasal nya kedatangannya di gedung DPRD Sulteng pada, Kamis ( 12/12/2024 ) untuk hearing mengenai dugaan Mafia Tanah yang terjadi di Morowali Utara khusus nya Komisi satu yang membidangi Hukum ternyata tidak ada di tempat, dari 55 jumlah anggota Wakil Rakyat biar satupun tidak ada di ruang kerja nya , walaupun tugas luar seharusnya ada beberapa anggota dewan di ruangan kerja nya ,"Ungkap Vebry.
Tim advokat Kantor Hukum Satria Garuda Tadulako yaitu Advokat Vebry Tri Haryadi , Advokat Moh.Fadly , Advokat Viktor H.G Kuhu , Advokat Setyadi dan Advokat Andry Djayadi dari rumpun keluarga Keru Puwalanga menjelaskan bahwa tanah klien kami yang terletak di Olonsawa Kelurahan Bahontula, Kecamatan Petasia , Kabupaten Morowali Utara telah di rampas secara melawan Hukum sehingga meminta wakil rakyat DPRD Sulteng untuk mengelar rapat dengar pendapat ( RDP ) untuk menyikapi ada nya dugaan mafia tanah di Sulteng.
Tanah milik klien kami tercatat pada tiga register di Kelurahan Bahontulan yaitu register nomor 311/67/X11/2008 , register nomor 593.3/ 65 / X/2011 dan register nomor 593 .3/31/ Kel BTL / X1 /2011 yang keseluruhan nya dengan luas 8 hektar namun telah di rampas hak nya secara melawan hukum oleh mafia tanah.
Dugaan adanya mafia tanah di morowali utara ketika perusahaan pertambangan PT.Afit Untas Jaya yang masuk dan mengelola ternyata ada permainan dengan merekayasa dan manipulasi terhadap Surat Keterangan Tanah (SKT) secara melawan hukum.
" Tanah klien kami telah di rampas oleh mafia tanah , kami punya bukti - bukti kuat mengenai hal ini terutama menghilangkan hak atas tanah klien kami yang sampai saat ini masih di kuasai PT.Afit Untas Jaya yang sudah jelas melawan hukum ", Tegas Haryadi.
Hal yang sama juga di sampaikan Advokat Victor H.G Kuhu , Moh Fadly dan Advokat Setyadi yang menyatakan Gubernur Sulteng dan Bupati Morowali Utara harus ikut bertanggung jawab terhadap tanah - tanah masyarakat yang di rampas secara melawan hukum.
Dalam permohonan nya kami hearing atau meminta rapat dengar pendapat ke wakil rakyat khuhus nya komisi 1 DPRD Sulteng bidang hukum meminta untuk dihadirkan Gubernur Sulteng , Bupati Morowali Utara , Camat , Lurah maupun pihak perusahaan PT. Afit Untas Jaya dan pihak terkait lain nya untuk di hadirkan supaya jelas dan terang mengenai adanya dugaan mafia tanah yang harus kita berantas bersama sama di Provinsi Sulawesi Tengah ", Ungkap Ketiga Pengacara.
( Indra JM )