Karawang, tintajurnalis.net - Pembangunan jembatan ruas Turi - Kalen Kalong Kecamatan Tempuran (Tahap1) panjang = 12,00 M' lebar = 5,50 M', nilai kontrak= Rp.284.225.505,00, waktu pelaksanaan 60 hari kalender, dengan penyedia jasa Cv. Tani Asli, diduga abaikan keselamatan pekerja, Senin (5/1124).
Pasalnya dari hasil kroscek awak media, para pekerja tidak di lengkapi APD ( alat pelindung diri) berupa helm. Dan hampir semua pekerja tidak memakai alat APD tersebut. Padahal di sisi plang papan informasi, ada plang bertuliskan UTAMAKAN KESELAMATAN KERJA, namun pihak pemborong yakni Cv.Tani Asli tak mengindahkan tulisan tersebut, terkesan mengabaikan.
Di lokasi yang sama awak media menemukan kejanggalan terkait plang papan informasi yang tidak memakai Multiplex, padahal sebagaimana kita ketahui bahwa pembuatan plang papan informasi itu sudah diatur dalam aturan baku, yang dibuat oleh pemerintah dalam RAB. Diantaranya bahwa pemasangan plang nama proyek harus memakai material multiplex dengan ketebalan 12 Milimeter, selain dua kaki jenis kayu dengan diameter 5/7. Serta kejanggalan lainnya, batas awal pembangunan tidak di lampirkan di plang impormasi hanya tertera tanggal awal pembangunan saja. Membuat publik bingung.
Saat di konfirmasi oleh awak media terkait hal tersebut salahsatu pekerja yang tidak menyebutkan nama mengatakan dengan singkat," karena APD tidak di sediakan oleh pemborong," ucap nya. 2/11/2024
Dari informasi pekerja sudah sepuluh hari dikerjakan, dan pernah ada pengawas dari dinas, melihat lokasi pembangunan. Namun janggalnya pihak pengawas tidak menegur ke pihak pemborong dengan tidak dilengkapi nya para pekerja dengan APD, dan papan informasi tanpa memakai material multiplex.
Hingga berita ini terpublikasi belum ada hak jawab dari pihak CV.TANI ASLI, atas hal dugaan tersebut, karena terkendala akses Komunikasi.
(Ray/Tim)