Karawang, tintajurnalis.net - Dengan tujuan untuk menciptakan suasana nyaman dalam menimba ilmu bagi siswa siswi, baik itu tingkat Sekolah Dasar hingga jenjang Perguruan Tinggi. Dari ratusan juta hingga Triliunan rupiah, pemerintah pusat dan daerah menggelontorkan dana untuk sarana dan prasarana pendidikan, demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Semua itu harapan dari semua pihak, terlebih lagi baik Pemerintah pusat maupun daerah,Selasa (22/10/24)
Namun niat baik dari pemerintah terkadang banyak di manfaatkan oleh segelintir oknum pemborong hanya untuk meraup keuntungan lebih.
Seperti pekerjaan bangunan ruang kantor rehab ruang kelas SMPN 2 Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.
Bersumber dari Dana APBD tahun anggaran 2024, dengan nilai kontrak Rp.316.424.796,34 dalam waktu 90 hari kalender, pelaksanaan 30 September 2024 S/D 28 Desember 2024, penyedia jasa Cv. SAVIA DUA BUNGSU. Diduga tidak sesuai RAB dan spek.
Dari hasil observasi tim awak media, para pekerja tidak memakai Alat Perlindungan Diri ( APD) serta material besi batang dan cincin untuk slup terindikasi tidak sesuai, selain mekanisme pembangunan nya yang terlihat janggal.
Di lokasi pembangunan, Arifin yang mengaku sebagai kepala kerja mengatakan, dari awal pembongkaran hingga saat ini sudah 9 hari.
" semua barang material dan besi itu di kirim sama bos (DN) cetusnya