Pengecer Resmi Pupuk Subsidi Di Batujaya Diduga Berpotensi Selewengkan UREA.


Karawang,tintajurnalis.net - Salah satu pengecer resmi pupuk subsidi di wilayah Desa Batujaya Karawang,Baru baru ini menjadi sorotan petani,dan patut diduga mempermainkan pupuk subsidi para petani Anggota Gapoktan Bina jaya Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Karawang Jawabarat.

Menurut Petani,"Oknum Pengecer inisial JT Nekatnya Tak Main Main,seharusnya petani yang tercatat dalam RDKK,menerima pupuk 2,5 kwintal dalam satu hektare, tetapi pihak kios JT (Pengecer Resmi),memberikan urea subsidi kepada para petani 1,5 kwintal/Ha sisanya 1 kwintal entah dikemanakan patut diduga dijual ke pihak lain diluar RDKK. Ujar RM.

Pengurangan pupuk subsidi yang diberikan pemerintah untuk petani Jenis Urea N.46 % dan merupakan barang dalam pengawasan oleh oknum pengecer/kios, terkesan secara ilegal dipermainkan tidak berdasarkan yang sesuai peraturan.

Hal senada dikatakan Marsad adalah ketua Gapoktan Bina Jaya,Pengecer resmi pupuk subsidi yang mengurangi pupuk berdampak pada kesuburan, serta hasil tanaman tidak memenuhi target,para petani tentunya akan mengalami kerugian. Jelas ketua Gapoktan 

Ironisnya lagi, pengecer pupuk nakal inisial JT, kata Marsad bukan kali ini berulah,telah berulangkali nyaris mempermainkan pupuk subsidi secara ilegal.

Kejadian di ahun 2021,kios JT juga menjadi perbincangan,terkait penjualan pupuk dijual Rp.2700 sampai 3000/kg,melampaui harga  Harga Eceran Tertinggi (Het). Jelas Marsad 

Kejadian kali ini kata Marsad,kios (JT) telah memangkas jatah pupuk subsidi jenis urea seberat satu 1 kwintal,para petani komplain tidak terima dengan ulah oknum pengecer resmi yang diduga telah merugikan petani.

Masih menurut ketua Gapoktan agar dapat pupuk,uang petani berbulan bulan dititipkan kepada kios JT, sebagai pembayaran pupuk urea subsidi tetapi tidak merubah kelakuan ulahnya merugikan petani.Rabu 9 Oktober 

Ironisnya lagi oknum pengecer resmi pupuk subsidi dalam pengawasan,walaupun telah berulang kali melakukan kesalahan,menjual diluar harga eceran tertinggi (Het),pengecer kali ini mengurangi jatah pupuk subsidi 100 kilogram setiap petani, penyelesaian hanya sampai PERINGATAN,tidak diproses secara hukum,di audit atau dicabut izinnya. Jelas Ketua Gapoktan 

Peringatan yang dijatuhkan,kami tidak tahu persis,di lakukanoleh siapa,dan pihak mana kesalahan berat, atau ringan faktanya tidak ada efek jera dan terus terjadi kembali.Ujar Marsad 

Saat klarifikasi pertemuan antara beberapa para pihak UPTD Pertanian,Distributor,serta Gapoktan, Poktan Para Petani dan oknum Pengecer JT,beberapa waktu yang lalu tidak ada tanda tanda "Temuan Oleh Pihak UPTD Pertanian Batujaya disikapi secara yuridis. Tutup Marsad.

Hingga berita ini terekspose,pengecer serta UPTD Pertanian,Distributor, belum berhasil dikonfirmasi dimintai keterangan resminya. Kamis 10 Oktober 2024. 



(Tim/Red)